KORWILCAM DINDIK SUMBANG
KORWILCAM DINDIK SUMBANG
Latest News
Memuat berita...
Promosi

Operator Sekolah se-Kecamatan Sumbang Ikuti Sosialisasi Dapodik Versi 2027

Sumbang- Pembaruan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi versi 2027 datang di tengah sejumlah perubahan kebijakan kepegawaian yang cukup signifikan bagi guru dan tenaga kependidikan, mulai dari implementasi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, penyesuaian mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 dan 2026, hingga pergeseran kewenangan Dinas Pendidikan dalam proses mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Berbagai perubahan tersebut menuntut Operator Sekolah (OPS) sebagai ujung tombak pengelola data di satuan pendidikan untuk memahami skema kerja yang diperbarui, agar tidak terjadi kesalahan input yang berdampak pada hak-hak guru, terutama gaji pokok dan tunjangan profesi.

Atas dasar itu, Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Dinas Pendidikan (Dindik) Kecamatan Sumbang memandang perlu menyelenggarakan sosialisasi khusus bagi seluruh OPS di wilayahnya, sebagai langkah antisipatif sekaligus penyamaan persepsi menjelang penerapan penuh Dapodik Versi 2027.


Korwilcam Dinas Pendidikan (Dindik) Kecamatan Sumbang menggelar sosialisasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Versi 2027 bagi Operator Sekolah (OPS) jenjang SD dan MI se-Kecamatan Sumbang. Kegiatan berlangsung di Aula Graha Dwijo Panumbang, Selasa (28/7/2026), dan diikuti oleh operator dari seluruh SD dan MI di wilayah tersebut.

Acara dipandu oleh Budi Setiyo, selaku staf Korwilcam Dindik Sumbang, yang bertindak sebagai moderator jalannya kegiatan.

Korwilcam Dindik Sumbang, Emi Linarni, S.Pd., dalam sambutannya "menegaskan peran strategis Operator Sekolah dalam pengelolaan data pendidikan. Ia menyebut OPS sebagai unsur inti yang menopang keakuratan data sekolah".

Emi Linarni, S.Pd. juga mengingatkan bahwa "proses akreditasi sekolah tidak semata dinilai dari kelengkapan sarana dan prasarana, melainkan dari proses serta kesesuaian data yang dilaporkan dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Ia berpesan agar seluruh OPS menjalankan tugas dengan dedikasi dan keikhlasan".

Fokus Sosialisasi 

Materi utama disampaikan oleh Kosim, S.Pd.SD., selaku Koordinator OPS Kecamatan Sumbang. Dalam paparannya, Kosim memberikan apresiasi kepada para operator yang telah berhasil menginstal Aplikasi Dapodik Versi 2027, serta menekankan pentingnya nilai keikhlasan dalam menjalankan tugas kedinasan.

Sejumlah pokok materi yang disampaikan mencakup :

Referensi dan Portal Layanan

Peserta diarahkan menggunakan panduan resmi, yaitu Panduan Aplikasi Dapodik 2027 melalui laman dapo.kemendikdasmen.go.id dan Panduan Pengajuan Data Prasarana melalui sp.datadik.kemendikdasmen.go.id dengan akun Kepala Sekolah. Selain itu, dipaparkan pula sejumlah portal layanan operator, antara lain Dashboard Prioritas, Dapodik, Manajemen Sekolah, aplikasi Dapodik lokal, Program Indonesia Pintar (PIP), Kinerja Guru, Vervalpd, BOS Online, Verval SP, Verval PTK, Verval PD, Keaktifan NUPTK, dan Sekolah Kita.


Progres Mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Disampaikan bahwa seluruh pengajuan mutasi ASN dilakukan melalui Korwilcam sebagai pengantar. Dari 402 usulan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tercatat, sebanyak 120 orang telah menerima Surat Keputusan (SK) mutasi, 142 orang masih dalam proses, 140 orang ditolak pada tahap verifikasi, dan 112 orang belum diajukan oleh dinas pendidikan setempat. Kosim turut menyampaikan informasi dari Direktur Kualifikasi, Sertifikasi, Pengembangan Sarana, dan Teknologi Kependidikan (KSPSTK) bahwa aplikasi Ruang SDM–Mutasi ASN P3K rencananya diluncurkan pada Juli 2026.

Data Guru Wajib Belajar (WB)

Jumlah Guru WB sebelum berlakunya Undang-Undang ASN tercatat 296 orang, dan meningkat menjadi 612 orang setelah undang-undang tersebut diberlakukan. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, Guru WB yang telah terdata dalam Dapodik sampai Desember 2024 tetap diakomodasi hingga Desember 2026, dengan mengacu pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Bab XIII Pasal 65.
Sebagai langkah tindak lanjut di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Bupati telah mengusulkan kepada pemerintah pusat dua kebijakan, yaitu alih fungsi 61 tenaga teknis berijazah S1 dan bersertifikat pendidik menjadi guru (54 orang jenjang SD dan 7 orang jenjang SMP), serta pengusulan Guru WB pascaberlakunya UU ASN untuk dimasukkan dalam Dapodik, meliputi 612 orang jenjang SD dan 17 orang jenjang SMP.

Alur dan Jadwal Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Kosim memaparkan alur penyaluran TPG yang melibatkan sejumlah instansi, mulai dari Operator Sekolah, Dinas Pendidikan, Dapodik, Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun), Sistem Informasi Manajemen Bayar (SIM-Bar), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kementerian Keuangan, hingga Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Nonfisik dan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND.

Ditetapkan pula linimasa bulanan penyaluran tunjangan, yaitu batas input dan pembaruan data pada tanggal 10, sinkronisasi dan validasi data pada tanggal 13, penetapan penerima tunjangan pada tanggal 15, rekomendasi penyaluran pada tanggal 20 untuk periode Januari hingga November dan tanggal 15 untuk Desember, serta proses penyaluran dilakukan setelah tanggal tersebut.

Kesalahan Umum yang Memengaruhi Gaji Pokok

Dalam paparannya, Kosim merinci sejumlah kesalahan yang kerap ditemukan dan berdampak pada perhitungan gaji pokok guru, di antaranya tidak dientrinya riwayat kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala secara lengkap, kesalahan pengisian golongan yang tidak sesuai status kepegawaian, kekeliruan Tanggal Mulai Terhitung (TMT) pangkat atau golongan, ketidaksesuaian masa kerja, entri ganda antara riwayat kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala, serta perubahan gaji pokok yang terjadi lebih dari dua kali dalam satu tahun.


My ASN dan Ekinerja

Pentingnya pemutakhiran data kepegawaian pada aplikasi My ASN, yang kini menjadi sumber data bagi Sistem Layanan Aparatur Terpadu (SLAMET) untuk ASN berstatus PNS maupun PPPK. Pengelolaan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas disebut menjadi rujukan data GTK secara langsung (real time), sehingga optimalisasi data pada My ASN perlu terus dilakukan.

Adapun terkait Ekinerja, disampaikan bahwa Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada aplikasi Ekin Badan Kepegawaian Negara (BKN) wajib diisi pada satuan pendidikan definitif. Pengajuan Penetapan Angka Kredit (PAK) diwajibkan disertai pengecekan data jabatan terakhir dan diklaim setiap tahun oleh guru. Pengajuan jabatan fungsional yang sertifikat Uji Kompetensi (UKOM) sesuai Surat Perintah Tugas akan diproses melalui mutasi terlebih dahulu sebelum diusulkan sebagai jabatan fungsional. Kepala sekolah yang mengalami promosi atau mutasi diwajibkan memperbarui data mutasi unit organisasi pada My ASN, mengingat status tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada Dapodik telah digantikan oleh data Kepala Sekolah Penggerak/Pengelola Sekolah (KSPS) yang tersinkron dengan My ASN.


Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Korwilcam Dindik Sumbang untuk memastikan kesiapan Operator Sekolah dalam mengelola data pendidikan sesuai ketentuan terbaru, sekaligus meminimalkan hambatan administratif yang berdampak pada pencairan tunjangan guru di wilayah Kecamatan Sumbang.

Kontributor : Maulana Bayu

1 komentar

Promosi