KORWILCAM DINDIK SUMBANG
KORWILCAM DINDIK SUMBANG
Latest News
Memuat berita...
Promosi

Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang Juknis Mekanisme Verifikasi dan Validasi Penetapan Jumlah Murid Per Rombongan Belajar dan Jumlah Rombel pada Satuan Pendidikan dengan Kondisi Pengecualian



Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen) kembali mengambil langkah strategis dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan nasional dengan menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026.

Keputusan ini mengatur secara khusus rasio antara luas ruang kelas dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel) pada seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan kesetaraan.

Regulasi ini menjadi jawaban atas berbagai persoalan kepadatan kelas yang selama ini masih terjadi di banyak sekolah, yang berdampak pada menurunnya kualitas interaksi pembelajaran, kenyamanan, serta keselamatan peserta didik.


Latar Belakang dan Urgensi

Dalam praktik di lapangan, masih banyak ruang kelas yang menampung murid melebihi kapasitas ideal. Kondisi ini tidak hanya mengganggu konsentrasi belajar, tetapi juga:

  • Menyulitkan guru dalam mengelola kelas

  • Mengurangi efektivitas pembelajaran

  • Meningkatkan risiko keselamatan dan kesehatan

  • Menurunkan kualitas layanan pendidikan

Melalui Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap peserta didik memperoleh ruang belajar yang layak, aman, dan nyaman, serta proses pembelajaran dapat berlangsung secara optimal.


Ruang Lingkup Pengaturan

Kepmendikdasmen ini mengatur:

  1. Rasio luas ruang kelas dengan jumlah peserta didik

  2. Jumlah maksimal peserta didik dalam satu rombongan belajar

  3. Penataan rombel pada satuan pendidikan

  4. Mekanisme verifikasi dan validasi untuk kondisi khusus

Ketentuan ini menjadi acuan bagi:

  • Pemerintah daerah

  • Dinas pendidikan

  • Satuan pendidikan

  • Pengawas sekolah

  • Operator data pendidikan


Ketentuan Jumlah Peserta Didik per Rombel

Berikut batas maksimal jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar:

Jenjang PendidikanMaksimal per Rombel
PAUD (usia 4–6 tahun)            15 peserta didik
Sekolah Dasar (SD)            28 peserta didik
Sekolah Menengah Pertama (SMP)            32 peserta didik
Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)            36 peserta didik
SDLB / SMPLB / SMALBDisesuaikan dengan kebutuhan khusus
Paket A            20 peserta didik
Paket B            25 peserta didik
Paket C            30 peserta didik

Jumlah tersebut harus disesuaikan dengan luas ruang kelas dan kondisi sarana prasarana yang tersedia.


Mekanisme Penyesuaian dan Pengecualian

Bagi satuan pendidikan yang menghadapi keterbatasan ruang atau kondisi geografis khusus, Kepmendikdasmen ini memberikan ruang penyesuaian melalui mekanisme verifikasi dan validasi (verval) oleh dinas pendidikan setempat.

Kondisi yang dapat diajukan antara lain:

  • Sekolah di daerah terpencil atau sulit dijangkau

  • Keterbatasan jumlah ruang kelas

  • Lonjakan jumlah peserta didik

  • Kondisi sosial dan demografis tertentu

Dengan mekanisme ini, penetapan rombongan belajar tetap mengedepankan prinsip keadilan, kelayakan, dan mutu layanan pendidikan.


Dampak bagi Sekolah

Dengan diberlakukannya Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026, sekolah diharapkan:

  • Lebih tertib dalam menetapkan rombongan belajar

  • Lebih realistis dalam menentukan daya tampung

  • Meningkatkan kualitas pembelajaran

  • Menjamin keselamatan dan kenyamanan peserta didik

  • Menjadi dasar perencanaan sarana prasarana


Penutup

Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 merupakan langkah penting dalam menata kembali sistem rombongan belajar di Indonesia. Melalui regulasi ini, pemerintah berharap tidak ada lagi kelas yang terlalu padat, sehingga setiap peserta didik mendapatkan hak belajar yang lebih bermutu, manusiawi, dan berkeadilan.

Dokumen Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 dapat diunduh di sini 

 

Posting Komentar

Promosi